Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ferienjob Bukan Program Magang MBKM, tapi Legal di Jerman

Kompas.com - 04/04/2024, 19:06 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Kiki Yuliati menyampaikan, ferienjob bukan bagian dari program magang MBKM Kemendikbud Ristek.

Karena, jika melihat ketentuannya, program magang MBKM harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi mahasiswa sesuai atau sejalan dengan program studinya.

"Pengembangan hard skill dan soft skill pun harus ada di dalam program magang mereka. Melalui program magang ini, industri dapat mengidentifikasi talenta yang potensial untuk bekerja di industri mereka," kata Dirjen Kiki saat rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR, Rabu (34/4/2024).

Baca juga: Cerita Mahasiswa Unja yang Dieksploitasi Selama Ferienjob di Jerman

Kiki menyatakan, ferienjob erupakan program legal dari pemerintah Jerman, berupa program kerja di masa libur resmi dan umumnya adalah pekerjaan repetitif yang mengandalkan fisik.

Program ini, kata dia, hanya bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman dan tidak memberikan pengalaman budaya serta keterampilan bahasa.

Terlebih, tidak ada kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah yang memayungi program ini.

Dengan begitu bisa berpotensi menimbulkan masalah terkait pengiriman mahasiswa Indonesia untuk mengikuti ferienjob di Jerman, terutama dalam pemenuhan hak para mahasiswa.

Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan magang MBKM yang dilaksanakan pada saat semester berjalan dan berkontribusi terhadap nilai akademik mahasiswa.

"Di sini terjadi misinformasi di masyarakat terkait Ferienjob yang dipersepsikan sebagai magang MBKM," ungkap Dirjen Kiki.

Baca juga: 3 Upaya Kemendikbud Atasi Kasus Ferienjob

Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tentang Penghentian Program Ferienjob bagi Perguruan Tinggi Indonesia pada 27 Oktober 2023.

Adapun Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan berkoordinasi bersama KBRI Berlin, dan menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran tersebut kepada Kemendikbudristek.

Sehingga sejak 27 Oktober 2023 tidak ada lagi pengiriman mahasiswa untuk Ferienjob. Pengawasan dilakukan dengan lebih seksama kepada mahasiswa di sana untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi.

Baca juga: Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi 33 PTN yang Terlibat Kasus Ferienjob

"Para mahasiswa pun telah kembali ke Indonesia setelah selesai kontrak pada akhir Desember 2023," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com