Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi 33 PTN yang Terlibat Kasus Ferienjob

Kompas.com - 28/03/2024, 14:01 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah mengkaji kemungkinan untuk memanggil 33 perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman.

Selain mengkaji pemanggilan 33 PTN, Kemendikbud Ristek juga mengkaji kemungkinan pemberian sanksi pada kampus tersebut.

"Kami sedang melakukan kajian ini (pemanggilan dan pemberian sanksi)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud, Prof. Abdul Haris, pada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: KBRI Berlin: Ferienjob adalah Kerja Paruh Waktu, Bukan Program Magang Mahasiswa

Prof. Abdul Haris mengatakan, pihaknya saat ini juga masih terus melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Wahyu Wadida terkait dugaan TPPO.

Ia pun berharap masalah ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi perguruan tinggi dan Kemendikbud untuk lebih fokus melakukan pengawasan kegiatan pendidikan.

"Preseden ini harus menjadi pembelajaran untuk semua perguruan tinggi. Dan juga buat kami sendiri kementerian untuk bisa memperketat dari pengawasan dan kontrol dari kegiatan," ujarnya.

Prof. Abdul Haris juga menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait dugaan TPPO melalui program magang Ferienjob di Jerman.

Sebab, menurut Prof. Abdul Haris, Ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek.

"Jadi Ferienjob tidak bagian dari MBKM. Seluruh program dan mitra MBKM dapat dilihat pada https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id," ungkap dia.

Dia mengimbau agar kampus yang mahasiswanya terlibat program Ferienjob agar selalu melindungi mahasiswa dari tekanan dan jeratan utang akibat program tersebut.

Sejak Oktober 2023, sebut dia, Ditjen Diktiristek telah mengambil langkah soal isu Ferienjob dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Pengeluaran surat edaran ini dilakukan untuk menghentikan keikutsertaan mahasiswa pada program Ferienjob.

"Karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com