Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Kompas.com - 19/02/2024, 10:44 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu syarat bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 ialah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM biasa digunakan siswa untuk mengajukan keringan biaya sekolah atau kuliah. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan dengan melampirkan beberapa dokumen kependudukan pendukung. 

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 bagi Gap Year, Tak Perlu Buat Akun Lagi

Hanya saja, siswa SMA dan SMK yang bisa mendaftar KIP Kuliah pakai SKTM harus memiliki kriteria pendapatan orangtua tertentu.

Kriterianya adalah orangtua atau wali pelamar harus melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

Pelamar juga bisa melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dengan ketentuan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak yakni Rp 750.000.

Syarat dan dokumen buat SKTM

Apabila ingin membuat SKTM, kamu harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman resmi SIPPN Menpan:

1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat

4. Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)

Baca juga: Siswa Bisa Daftar KIP Terlebih Dulu, Setelah Itu SNBP 2024

Dokumen yang diperlukan:

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
  • Harus masuk didalam Basis Data Terpadu (BDT)
  • Apabila syarat nomor empat tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter Sementara untuk membuat SKTM setiap daerah memiliki syarat dan alur pembuatan yang berbeda-beda.

Cara membuat SKTM 

Mengurus secara offline

1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat, bisa kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut.

2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas syarat pembuatan SKTM.

3. Petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com