Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Bantuan Biaya Hidup yang Diterima jika Lolos KIP Kuliah 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 10:28 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah bisa memanfaatkan pendaftaran program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang sudah dibuka, Senin (12/2/2024) kemarin.

Calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 tidak serta merta lolos dan akan mendapatkan benefit dari KIP Kuliah.

Yakni berupa bantuan biaya pendidikan hingga bantuan biaya hidup KIP Kuliah. Namun calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 akan melalui proses verifikasi dan validasi lagi oleh perguruan tinggi tujuan.

Jika semua berkas dinyatakan memenuhi kualifikasi, baru kamu dinyatakan lolos dan menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.

Baca juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, KIP Kuliah 2024 Tidak Ada Skema 1 dan 2

Lantas, berapa sebenarnya besaran bantuan biaya hidup yang diberikan KIP Kuliah 2024 dan akan diberikan langsung ke mahasiswa penerima KIP Kuliah?

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Selasa (13/2/2024) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000, dan
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup ini diberikan mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.  Bantuan biaya hidup yang diberikan KIP Kuliah 2024 ini sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui calon mahasiswa:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah. 

Baca juga: Cara Simpan Permanen Akun SNPMB untuk Daftar SNBP 2024

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com