Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Maksimal Gaji Orangtua buat Daftar KIP Kuliah 2024?

Kompas.com - 25/01/2024, 12:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa digunakan siswa kelas 12 untuk meringankan biaya kuliah.

KIP kuliah dibuka bersamaan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Siswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk kuliah di kampus negeri maupun swasta.

Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka? Simak Informasinya

Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.

Syarat gaji orangtua pendaftar KIP Kuliah

Lalu berapa maksimal gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2024?

Jika melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kalau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester, Ini Cakupan KIP Kuliah Kemenag 2024

Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah

KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku. Berikut informasi lengkapnya:

Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com