Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: 5.476 Mahasiswa Terima Bantuan Dana KJMU Tahap II 2023

Kompas.com - 05/01/2024, 17:38 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan dana bantuan pendidikan ke 5.476 mahasiswa melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Gelombang ke II Tahun 2023.

Dikutip dari akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, dana bantuan KJMU itu juga sudah bisa dicairkan mulai 30 Desember 2023.

"Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang ke II sebanyak 5.476 mahasiswa," tulis Disdik DKI Jakarta di akun Instagram resminya dikutip Senin (1/1/2024).

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Jenjang S2-S3, Pendaftaran 11 Januari

Adapun mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KJMU akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp 9 juta per semester.

Penerima KJMU merupakan calon atau mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Mereka diharapkan dapat meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, cara atau tahap penyaluran dana KJMU 2023 gelombang 2 untuk mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dengan ketentuan:

  • Penyaluran ke rekening kampus sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur.
  • Penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung.

Baca juga: Beasiswa IISMA 2024 Targetkan 3.300 Mahasiswa, Kuliah Gratis di Luar Negeri

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

  • Program Sarjana (S1) dan D4 paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
  • Program Diploma III atau D3 paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com