Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 Jenjang S2-S3, Pendaftaran 11 Januari

Kompas.com - 05/01/2024, 10:36 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 dibuka 11 Januari 2024.

Beasiswa LPDP ini memberikan kesempatan untuk kuliah S2 dan S3 gratis di dalam maupun luar negeri. Tak hanya itu, LPDP juga memberikan banyak manfaat bagi para penerima.

Beasiswa LPDP umumnya dibagi ke dalam empat kategori yaitu beasiswa targeted, afirmasi, umum, dan kolaborasi.

Baca juga: 15 Dokumen Penting untuk Daftar Beasiswa LPDP 2024

Cara daftar beasiswa LPDP 2024

Berikut cara daftar beasiswa LPDP S2 dan S3 yang perlu diketahui pelajar yang akan mendaftar:

1. Pendaftar bisa melakukan pendaftaran dengan klik laman pendaftaran pada tautan : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

2. Kemudian klik pada bagian Beasiswa LPDP. Selanjutnya, klik Belum punya akun?
Buat akun disini bagi pendaftar yang belum memiliki akun

4. Selanjutnya akan muncul informasi, kemudian klik OK

5. Kemudian pendaftar perlu mengisi form yang telah disediakan dengan informasi yang benar dan sesuai dengan keadaan

6. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, silahkan klik 'buat akun'.

Satu orang pendaftar tidak boleh memiliki lebih dari satu akun, karena adanya verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga NIK hanya dapat digunakan pada satu akun.

Baca juga: 10 Beasiswa S2 2024, LPDP hingga New Zealand Scholarship

Syarat umum beasiswa LPDP 2024

Perlu kamu ketahui, beasiswa LPDP memiliki banyak jenis beasiswa. Ada beasiswa bagi dokter, santri, penyandang disabilitas, anggota TNI atau Polri, dan wirausaha.

Namun secara umum, seperti ini syarat LPDP 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.

3. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com