Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Bikin Tidak Lolos Beasiswa LPDP 2024

Kompas.com - 09/12/2023, 12:34 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 akan dibuka awal tahun. Meski begitu, pendaftar bisa mempersiapkan berkas yang dibutuhkan sekarang.

Namun saat mempersiapkan berkas atau dokumen beasiswa, ketahui juga ada 5 hal yang membuat kamu gugur atau tidak lolos di LPDP 2024.

 

Baca juga: Cek Minimal Skor TOEFL dan IELTS untuk Daftar Beasiswa LPDP 2024

Saat ini sudah ada ribuan mahasiswa yang berhasil lolos beasiswa ini. Karena itu persaingan mendapatkan beasiswa ini sangat ketat. 

Namun agar bisa lolos beasiswa LPDP 2024, calon mahasiswa bisa mengetahui hal apa saja yang berpotensi membuat pendaftar tidak lolos. 

Dilansir dari laman Instagram layanan bimbingan belajar ke luar negeri, @kobieducation pada Jumat (8/12/2023), berikut 5 hal yang bikin kamu tidak lolos beasiswa LPDP 2024.

5 hal yang bikin tidak lolos beasiswa LPDP 2024

1. Curang selama tahap pendaftaran

Apabila kamu melakukan kecurangan selama proses pendaftaran LPDP, kamu akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan administrasi, seperti ketentuan usia, IPK, kemampuan bahasa, masa berlaku sertifikat bahasa, ketentuan surat rekomendasi, dan lainnya.

2. Menyampaikan informasi palsu

Bila informasi yang kamu berikan ada yang terindikasi palsu, sanksi yang didapatkan ialah sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.

Pelanggar akan masuk dalam blacklist dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Baca juga: 17 Jenis Beasiswa LPDP 2024, Apa Saja yang Didapat Selain Kuliah Gratis?

Jadi, pastikan semua informasi yang diberikan saat pendaftaran seperti data diri, ijazah, transkrip, dan esai, sertifikat adalah benar adanya dan sesuai fakta. Jangan dilebihkan atau dikurangi.

3. Mengundurkan diri dari statusnya sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri

Kalau mengundurkan diri dari institusi penegak hukum dan institusi pemerintah saat sudah menerima beasiswa, maka sanksinya adalah diberhentikan beasiswanya.

Maka jangan pernah mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Polri, TNI, maupun PNS, setelah ditetapkan sebagai calon atau penerima beasiswa LPDP.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com