Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Kepala dan Pengawas Madrasah, Kemenag Akui Banyak Aduan soal Gratifikasi

Kompas.com - 08/12/2023, 14:00 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar kepala dan pengawas madrasah tidak melakukan gratifikasi. Itu karena banyak aduan masyarakat (dumas) terkait gratifikasi yang masuk ke Kemenag.

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim mengatakan, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

Baca juga: Menag Ingatkan Kepala hingga Pengawas Madrasah Tidak Terlibat Korupsi

Menurut dia, pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Itjen Kemenag dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu:

1. Dugaan pelanggaran disiplin ASN.
2. Dugaan penyalahgunaan Wewenang.
3. Dugaan korupsi.
4. Dugaan pungutan liar (Pungli).
5. Gratifikasi
6. Kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.

"Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu," ujar Irjen Fasial saat bertemu Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah dan Penghulu di acara Workshop Integritas, sepeti dilansir laman Kemenag, Kamis (7/12/2023).

Dari seluruh aduan, sebesar 96 persen aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenag.

Sejumlah sanksi, bilang dia, juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah, setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit.

"Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat," jelas dia.

Baca juga: Madrasah Alami Perubahan Luar Biasa sejak 1980

Faisal mengakui masih ada beberapa pengaduan masyarakat yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti.

Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag.

Sepanjang 2023 ini, sebut dia, ada 23 pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

"Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Irjen Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag, agar kasusnya tidak terulang.

Dia juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.

Baca juga: Lewat Program INOVASI, Kemenag Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

"Kami berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kemenag," pungkas Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com