Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pindah Sekolah SD-SMA ke DKI Jakarta? Cek Ketentuannya

Kompas.com - 12/07/2023, 08:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Peserta didik atau siswa yang ingin pindah sekolah ke DKI Jakarta harus tahu persyaratan dan ketentuan yang ada.

Siswa yang ingin pindah sekolah, baik keluar atau masuk wilayah satuan pendidikan di DKI Jakarta, telah diatur persyaratannya melalui Surat Edaran Nomor e-0037/SE/2023.

Dalam SE tersebut, ada tiga jenis peserta didik yang bisa melakukan pindah sekolah.

Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Jakarta Selatan dan Profil Singkatnya

Pertama yakni peserta didik dari satuan pendidikan di DKI Jakarta yang ingin pindah sekolah ke luar atau dalam provinsi. Kedua, siswa asal sekolah luar DKI Jakarta yang ingin pindah ke sekolah dalam dalam provinsi. Terakhir adalah siswa asal satuan pendidikan di luar negeri yang ingin sekolah di DKI Jakarta.

Seluruh siswa yang berencana pindah ke DKI Jakarta akan mengikuti tes sesuai ketentuan. Namun sebelum itu, ketahui apa saja syarat dan jadwal pindah sekolah DKI Jakarta selama semester ganjil 2023-2024.

Ketentuan pindah sekolah di DKI Jakarta 2023-2024

  • Proses perpindahan bisa dilakukan bila masih tersedia daya tampung di sekolah tujuan dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
  • Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK.
  • Kepala sekolah harus membentuk Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan dan pelaksanaannya harus objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Grab 2023 bagi Pelajar SD-SMA hingga S1

Syarat pindah sekolah DKI Jakarta 2023-2024

Persyaratan umum

1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah

2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli

3. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa dengan meterai Rp 10.000 ke sekolah tujuan.

4. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui dinas pendidikan perwakilan setempat.

5. Fotokopi surat izin pendirian sekolah asal bila sebelumnya berasal dari sekolah yang dikelola masyarakat atau swasta

6. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023 Dibuka, Cek 48 SMA Terbaik di Jakarta

Persyaratan khusus

Bila peserta didik di sekolah sebelumnya mengalami kurikulum yang berbeda dengan sekolah tujuan, maka:

  • Jika dinyatakan diterima, sekolah wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 hari efektif.
  • Perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi/konsentrasi keahlian yang sama dengan sekolah sebelumnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com