Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Pindah Sekolah SD-SMA ke DKI Jakarta? Cek Ketentuannya

KOMPAS.com - Peserta didik atau siswa yang ingin pindah sekolah ke DKI Jakarta harus tahu persyaratan dan ketentuan yang ada.

Siswa yang ingin pindah sekolah, baik keluar atau masuk wilayah satuan pendidikan di DKI Jakarta, telah diatur persyaratannya melalui Surat Edaran Nomor e-0037/SE/2023.

Dalam SE tersebut, ada tiga jenis peserta didik yang bisa melakukan pindah sekolah.

Pertama yakni peserta didik dari satuan pendidikan di DKI Jakarta yang ingin pindah sekolah ke luar atau dalam provinsi. Kedua, siswa asal sekolah luar DKI Jakarta yang ingin pindah ke sekolah dalam dalam provinsi. Terakhir adalah siswa asal satuan pendidikan di luar negeri yang ingin sekolah di DKI Jakarta.

Seluruh siswa yang berencana pindah ke DKI Jakarta akan mengikuti tes sesuai ketentuan. Namun sebelum itu, ketahui apa saja syarat dan jadwal pindah sekolah DKI Jakarta selama semester ganjil 2023-2024.

Syarat pindah sekolah DKI Jakarta 2023-2024

Persyaratan umum

1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah

2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli

3. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk siswa dengan meterai Rp 10.000 ke sekolah tujuan.

4. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui dinas pendidikan perwakilan setempat.

5. Fotokopi surat izin pendirian sekolah asal bila sebelumnya berasal dari sekolah yang dikelola masyarakat atau swasta

6. Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.

Persyaratan khusus

Bila peserta didik di sekolah sebelumnya mengalami kurikulum yang berbeda dengan sekolah tujuan, maka:

Syarat mata pelajaran untuk pindah sekolah

Berikut ini daftar mata pelajaran yang diujikan:

Jenjang SD/Paket A

  • Bila siswa pindah dari sekolah yang sama-sama menyelenggarakan Kurikulum 2013, maka ujian menggunakan tema pada semester sebelumnya.
  • Bila siswa pindah dari sekolah Kurikulum 2013 ke Sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka, maka materi yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS), dan Pendidikan Pancasila.

Jenjang SMP/Paket B

Jenjang SMA/Paket C

Untuk sekolah SMA/Paket C penyelenggara Kurikulum 2013 ke sekolah dengan kurikulum yang sama, diujikan:

  • Peminatan MIPA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, Biologi, dan Matematika
  • Peminatan IPS: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Matematika
  • Peminatan Bahasa: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi, dan Matematika

Untuk sekolah Penggerak/Implementasi Kurikulum Merdeka ke kurikulum yang sama atau Kurikulum 2013 dan sebaliknya:

  • Kelas XI: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
  • Kelas XII: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.

Jenjang SMK/Paket C

Tahapan pelaksanaan pindah sekolah ke DKI Jakarta

1. Sekolah mempublikasikan daya tampung dan formasi yang tersedia.

2. Sekolah memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi.

3. Sekolah melaksanakan seleksi.

4. Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka.

5. Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang.

Jadwal pindah sekolah DKI Jakarta 2023-2024

  • Pengumuman daya tampung: 12-13 Juli 2023
  • Pendaftaran pindah sekolah: 14, 17, dan 18 Juli 2023
  • Pengarahan: 20 Juli 2023
  • Seleksi: 21 Juli 2023
  • Pengumuman: 24 Juli 2023
  • Lapor diri: 25-26 Juli 2023 pukul 08.00-16.00 WIB
  • Laporan hasil Perpindahan ke Dinas Pendidikan: Paling lambat 30 Agustus 2023
  • Bila sekolah masih memiliki bangku kosong, seleksi dan jadwal bisa diatur oleh sekolah masing-masing sampai dengan 24 Agustus 2023.

Itulah informasi mengenai syarat, jadwal, ketentuan pindah sekolah kedalam atau keluar DKI Jakarta.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/12/080000171/mau-pindah-sekolah-sd-sma-ke-dki-jakarta-cek-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke