Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah 2023 untuk Kampus Swasta Dibuka Besok, Cek Daftar PTS

Kompas.com - 22/06/2023, 16:31 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada banyak perguruan tinggi swasta (PTS) yang bisa didaftar menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk seleksi mandiri PTS akan dibuka mulai besok, 23 Juni 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur mandiri PTS dibuka pada 23 Juni hingga 31 Oktober 2023. Bagi calon mahasiswa, perhatikan dulu mana saja PTS yang membuka pendaftaran melalui KIP Kuliah 2023.

Baca juga: 4 PTN Buka Jalur Mandiri 2023 Tanpa Uang Pangkal, Segera Daftar

KIP Kuliah 2023 bagi mahasiswa PTS didukung penuh oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tujuannya sama dengan KIP Kuliah di kampus negeri. Yakni ikut meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial mahasiswa kurang mampu.

Mahasiswa di PTS bisa mendapatkan biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai kluster jurusan dan lokasi tempat mahasiswa menimba ilmu.

Sebelum mendaftar, ketahui cara cek kampus swasta atau PTS yang menerima KIP Kuliah 2023:

Cara Cek Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KIP Kuliah 2023

Berikut ini cara mengecek PTS mana saja yang menerima peserta KIP Kuliah 2023.

1. Kunjungi laman kip–kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Pada bagian atas tampilan, pilih menu "Profil Perguruan Tinggi".

3. Pada halaman ini, akan muncul berbagai PTN hingga PTS di Indonesia yang mendapatkan kuota KIP Kuliah 2023, termasuk prodi, jenjang, dan akreditasinya.

Baca juga: 9 PTS Ini Buka Jalur Nilai UTBK SNBT 2023, Ada Telkom dan Trisakti

4. Pilih kolom "Tampilkan" di pojok kiri atas untuk memilih jumlah daftar yang ditampilkan dalam satu halaman. Ada empat pilihan jumlah baris, yakni 10, 25, 50, dan 100.

5. Lakukan pencarian di kolom "Cari" di pojok kanan atas untuk menemukan kampus PTS tujuan.

Syarat KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Peserta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Baca juga: Gagal Lolos UTBK SNBT 2023, Prof Nizam Beri 3 Tips Pilih PTS

3. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com