Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Hukum UMM: Ini Plus Minus Tilang Elektronik

Kompas.com - 19/02/2023, 16:47 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, Indonesia telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Banyak diantara pengendara mendapat surat tilang elektronik yang dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke alamat pengendara (pelanggar).

Tentu, hal ini adalah upaya untuk membentuk keteraturan bagi masyarakat. Dalam penerapan hukum pidana, tilang merupakan salah satu sanksi pidana yang sangat penting dan diatur oleh undang-undang, yaitu KUHP.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nu’man Aunuh SH., MHum., memberikan tanggapannya terkait plus minus tilang elektronik.

Baca juga: Mahasiswa UMM Inovasi Kompor Surya, Siap Dukung Darurat Bencana

Menurut dia, adanya tilang elektronik ini membuat masyarakat semakin patuh berkendara. Selain itu juga bisa mengurangi atau menekan angka pungli di lapangan.

"Kebijakan tilang elektronik ini memberikan dampak positif, baik masyarakat maupun kepolisian," ujarnya dikutip dari laman UMM, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, adanya tilang elektronik juga menjadikan masyarakat disiplin dan patuh ketika berkendara. Juga pihak kepolisian tidak memiliki citra buruk terkait berita pungli serta mengembalikan wibawa penegak hukum.

Adapun pengenaan tilang elektronik dapat berjalan dengan efektif dan sejalan dengan tujuan pidana modern. Selain mencegah pelanggaran lalu lintas, tilang ini juga memberikan efek jera.

Hal itu karena masyarakat akan merasa selalu diawasi melalui CCTV meski tidak ada polisi yang berjaga. Baik itu di lampu merah maupun di sepanjang jalan.

Meski demikian, sarana dan prasarana belum memadai maka kebijakan dan peraturan tersebut tidak akan berjalan maksimal.

Baca juga: Alat Medical Check Up Mandiri Ini Hasil Inovasi Mahasiswa UMM

"Harus dipahami juga bahwa teknologi tersebut perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik. Sehingga pelanggar dari individu tidak memiliki celah untuk melanggar," tegas Nu’man.

Tak hanya itu saja, kerjasama masyarakat juga diperlukan agar tilang elektronik ini bisa berjalan efisien.

Kesadaran mereka bisa dihidupkan melalui sederet sosialisasi di berbagai platform terkait cara berkendara. Bisa melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan.

Maka dari itu, memang dibutuhkan waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakatat akan ketertiban berkendara.

"Masih butuh dua hingga lima tahun ke depan hingga para pengendara bisa sadar dan mawas diri saat berada di jalan. Jika terwujud, hal ini tentu mendukung kepolisian sebagai institusi agar bisa memberikan kepastian hukum," jelas dia.

Meski demikian tilang elektronik juga punya sisi negatif atau minusnya. Salah satunya ialah semakin jauh natara jarak interaksi kepolisian dan masyarakat.

Baca juga: Dosen FK UMM: Ini Bahayanya jika Suka Makanan Berminyak

Jadi harus ada upaya mendekatkan kepolisian dengan warga sehingga mereka merasa diayomi dan dilindungi. Tentu ini menjadi langkah mengembalikan kepercayaan kepolisian kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com