Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2023? Simak Penjelasannya

Kompas.com - 19/02/2023, 14:01 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu bukti keterbatasan ekonomi bagi siswa yang akan mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Siswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah 2023, perlu tahu apa sebenarnya DTKS tersebut?

Sebenarnya, selain terdata dalam DTKS, keterbatasan ekonomi bagi siswa yang mau mendaftar KIP Kuliah 2023 bisa dibuktikan dengan beberapa hal lain, seperti:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Hingga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Baca juga: Daftar Beasiswa LPDP 2023? Cek Jenis Biaya yang Ditanggung Penuh

Penjelasan mengenai DTKS 

Merangkum dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Minggu (19/2/2023), DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Data yang ada dalam DTKS ini diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah. Kemudian akan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.

Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, DTKS juga diusulkan Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat. Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bantuan sosial (bansos).

Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.

Nama-nama yang masuk dalam DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu.

Baca juga: 13 Jurusan UPN Jogja dan Daya Tampung Terbanyak-Sedikit di SNBP 2023

Data di DTKS terus berubah

Perlu diketahui bahwa, penetapan siswa sebagai penerima PIP hanya mengacu pada dua kategori, yaitu:

1. Kategori pertama, siswa yang keluarganya terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),

2. Kategori kedua, yakni diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com