KOMPAS.com - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu bukti keterbatasan ekonomi bagi siswa yang akan mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.
Siswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah 2023, perlu tahu apa sebenarnya DTKS tersebut?
Sebenarnya, selain terdata dalam DTKS, keterbatasan ekonomi bagi siswa yang mau mendaftar KIP Kuliah 2023 bisa dibuktikan dengan beberapa hal lain, seperti:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Hingga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca juga: Daftar Beasiswa LPDP 2023? Cek Jenis Biaya yang Ditanggung Penuh
Merangkum dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, Minggu (19/2/2023), DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Data yang ada dalam DTKS ini diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah. Kemudian akan divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Nomor Induk Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.
Selain diusulkan oleh pemerintah daerah, DTKS juga diusulkan Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat. Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bantuan sosial (bansos).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.