Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa Gap Year Bisa Daftar KIP Kuliah 2023? Cek Infonya

Kompas.com - 08/02/2023, 10:16 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa berprestasi namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, bisa memanfaatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

Siswa yang memperoleh KIP Kuliah 2023 bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi secara gratis dan mendapatkan uang saku.

Lantas, apakah benefit KIP Kuliah ini hanya bisa diperoleh siswa yang lulus tahun 2023 saja?

Mengacu pada persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, siswa gap year juga bisa mendaftar KIP Kuliah tahun berjalan. Dengan ketentuan, siswa gap year yang masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2023 adalah lulusan 2021 dan 2022 .

Baca juga: Daftar KIP Kuliah 2023 di PTN dan PTS, Cek Syaratnya

Siswa gap year bisa mendaftar KIP Kuliah 2023

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, Rabu (8/2/2023), dijelaskan bahwa salah satu persyaratan siswa yang mendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Dari informasi yang dihimpun, apabila siswa yang lulus tahun 2022 sudah membuat akun KIP Kuliah namun belum dinyatakan lolos, untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2023 tidak perlu membuat akun KIP Kuliah lagi. Namun siswa dianjurkan memperbaharui akun.

Saat pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka, siswa gap year bisa login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses akun yang telah dibuat sebelumnya. Kemudian diarahkan di menu pembaharuan akun.

Baca juga: Ini Syarat Besaran Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah

Syarat daftar KIP Kuliah

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah  mengacu pada persyaratan pendaftaran KIP Kuliah tahun sebelumnya:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak di SNMPTN 2022, Referensi SNBP 2023

Baca juga: 25 Pekerjaan Bergaji Tinggi bagi Lulusan Jurusan Teknik

Penerima KIP Kuliah akan diverifikasi

Dalam program KIP Kuliah, perguruan tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Selain itu juga melakukan validasi langsung, baik kunjungan maupun lainnya terkait kebenaran dokumen yang dikirimkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Termasuk pengecekan kondisi rumah mereka yang akan dilakukan petugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelayakan mereka mendapat beasiswa dari pemerintah yakni KIP Kuliah 2023.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com