KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan perekonomian kurang mampu dan membutuhkan bantuan biaya pendidikan bisa mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.
KIP Kuliah 2023 ini merupakan program dari pemerintah untuk membantu siswa berprestasi namun dengan finansial kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Selain itu, KIP Kuliah 2023 ini bisa digunakan untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 di semua jalur.
Mulai dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 dan jalur Mandiri.
Baca juga: Ini Syarat Bukti Keterbatasan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2023
Selain itu, calon mahasiswa juga bisa memanfaatkan KIP Kuliah 2023 untuk mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS).
Perlu kamu tahu bahwa penerima KIP Kuliah juga dibebaskan dari biaya kuliah semester hingga lulus. Sehingga bisa dikatakan jika penerima KIP Kuliah 2023 bisa menjalani kuliah gratis baik di PTN maupun PTS.
Nantinya, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya hidup setiap bulannya.
Meski jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 belum ada informasi resmi, namun jika mengacu pada pendaftaran KIP Kuliah tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa jika mau mendaftar.
Selain itu siswa juga harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Baca juga: H-5 Ditutup, Ini 13 Langkah Pengisian PDSS untuk SNBP 2023
Berikut beberapa dokumen untuk mendaftar KIP Kuliah 2023:
Jika kamu ingin mendaftar KIP Kuliah, berikut persyaratannya program KIP Kuliah mengacu pada tahun 2022:
Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, kamu akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.
Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Baca juga: Presensi Unik SMAN 3 Yogya, Siswa Selfie Saat Masuk dan Pulang Sekolah
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.