Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar KIP Kuliah 2023 di PTN dan PTS, Cek Syaratnya

Kompas.com - 04/02/2023, 12:09 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan perekonomian kurang mampu dan membutuhkan bantuan biaya pendidikan bisa mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.

KIP Kuliah 2023 ini merupakan program dari pemerintah untuk membantu siswa berprestasi namun dengan finansial kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Selain itu, KIP Kuliah 2023 ini bisa digunakan untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 di semua jalur.

Mulai dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 dan jalur Mandiri.

Baca juga: Ini Syarat Bukti Keterbatasan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Penerima KIP Kuliah 2023 bisa kuliah gratis

Selain itu, calon mahasiswa juga bisa memanfaatkan KIP Kuliah 2023 untuk mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS).

Perlu kamu tahu bahwa penerima KIP Kuliah juga dibebaskan dari biaya kuliah semester hingga lulus. Sehingga bisa dikatakan jika penerima KIP Kuliah 2023 bisa menjalani kuliah gratis baik di PTN maupun PTS.

Nantinya, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya hidup setiap bulannya.

Meski jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 belum ada informasi resmi, namun jika mengacu pada pendaftaran KIP Kuliah tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa jika mau mendaftar.

Selain itu siswa juga harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023.

Baca juga: H-5 Ditutup, Ini 13 Langkah Pengisian PDSS untuk SNBP 2023

Syarat daftar KIP Kuliah 2023

Berikut beberapa dokumen untuk mendaftar KIP Kuliah 2023:

  • Data diri
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jika kamu ingin mendaftar KIP Kuliah, berikut persyaratannya program KIP Kuliah mengacu pada tahun 2022:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, kamu akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.

Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Baca juga: Presensi Unik SMAN 3 Yogya, Siswa Selfie Saat Masuk dan Pulang Sekolah

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

  • Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Besaran bantuan biaya hidup KIP Kuliah

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com