Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler, Pakar Unair: Jangan Berpolitik

Kompas.com - 22/12/2022, 21:11 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Penyematan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada YouTuber Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra.

Gelar tersebut diberikan dengan alasan kapasitas komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan yang dimiliki oleh Deddy dianggap dibutuhkan oleh TNI.

Baca juga: 20 Jurusan ITB Punya Daya Tampung Terbanyak, Referensi SNPMB 2023

Letkol Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan yang tersebut pada gelarnya.

Pangkat ini adalah salah satu pangkat TNI khusus yang kepada warga negara Indonesia yang bukan berasal dari kalangan militer.

Aturan mengenai pemberian pangkat Tituler telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Atas dasar itu, Peneliti Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Prawitra Thalib angkat suara.

Dia berpendapat, penilaian dan pemberian pangkat tersebut telah diputuskan oleh Panglima TNI dan Kementerian Keamanan dan Pertahanan (Kemenhan).

"Jika dikatakan layak, ya, sudah terjadi pemberian pangkat tituler tersebut, berarti sudah dikatakan layak. Karena yang berhak menilai dan menentukan ya mereka (Panglima TNI dan Kemenhan)," kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Dia menekankan, masyarakat yang menerima gelar tersebut harus dapat menunjukan kepatuhannya terhadap kewajiban militer yang datang bersamaan dengan penyematan gelar Letkol Tituler.

Baca juga: Tips Libur Natal dan Tahun Baru Tak Harus Mahal ala Dosen Unair

"Yang menjadi masalah adalah ketika sudah menerima pangkat tersebut tetapi tidak menunaikan kewajiban militer sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang. Apalagi jika itu sekedar hanya digunakan untuk menggaet massa, mengingat Deddy Corbuzier adalah influencer," sebut dia.

Dia menyebut, pangkat tituler merupakan pangkat khusus selama masih disandang oleh penerima.

Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, penerima pangkat mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI termasuk gaji, tunjangan, serta kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Ini Biaya Kuliah S1 Aktuaria UI, UGM, ITB, UPH, dan UB

"Penyandang pangkat Letkol Tituler tidak diperkenankan berpolitik atau memihak salah satu pihak, sehingga Deddy sebagai salah satu yang memiliki pangkat tersebut juga terikat dengan peraturan ini," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com