Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Pemda Harus Jadikan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah

Kompas.com - 26/10/2022, 09:56 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim berdiskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik se-Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Hal itu dilakukan Nadiem setelah meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan berdiskusi dengan para penerima manfaat Program Organisasi Penggerak di SDN 01 Sanggau.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia

Pada kesempatan itu, dia mengimbau pemerintah daerah (Pemda) yang disampaikan langsung kepada Bupati Sanggau, Paolus Hadi, agar memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

"Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas," ucap dia saat berdialog dengan Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau, pada Selasa (25/10/2022).

Dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Dia menjelaskan, pada peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

"Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas," ucap dia.

Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

"Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya," ucap Prof. Nunuk.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengapresiasi langkah Kemendikbud Ristek yang menghilangkan tes bagi guru penggerak yang honorer.

"Kita akan langsung lakukan, kalau sudah jadi Guru Penggerak, saya akan tanda tangan langsung jadi PPPK," jelas Bupati Paolus.

Tak lupa, Mendikbud Ristek mengapresiasi peran dan semangat para guru sehingga ada banyak Guru Penggerak di Kabupaten Sanggau. Hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemerintah.

"Bapak/Ibu Guru Penggerak yang dipilih di sini, meskipun baru Calon Guru Penggerak, anda adalah yang paling berani dan anda yang punya jiwa kepempimpinan tinggi, karena hanya 10 persen guru yang masuk ke program ini. Ini merupakan suatu hal yang membuat kita bangga," jelas Menteri Nadiem.

Dengan menjadi Guru Penggerak, tanggung jawab seorang pendidik menjadi luar biasa besar.

"Guru Penggerak jika tidak maju di lapangan, cita-cita Merdeka Belajar tidak akan tercapai, karena anda garda terdepannya. Anda adalah tempat curhatan semua guru, tempat konsultasi untuk semua yang berhubungan dengan perubahan," tambah Menteri Nadiem.

Mendikbud Ristek meyakini selama 5 sampai 10 tahun ke depan, perubahan besar akan terjadi dari para Guru Penggerak.

Baca juga: Mendikbud Apresiasi Kepala Sekolah Penggerak Pontianak dan Kubu Raya

"Lima sampai sepuluh tahun lagi, Bapak/Ibu semua akan kaget dan terkejut dengan betapa besar dampak perubahannya. Insya Allah kita akan mencapai cita-cita Merdeka Belajar untuk generasi seterusnya di Indonesia," tukas Mendikbud Ristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com