Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pendidikan Formal, Non-formal dan Informal? Ini Bedanya

Kompas.com - 02/09/2022, 14:49 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Sistem pendidikan Indonesia, mengenal istilah pendidikan formal, non formal dan informal. Ketiganya diatur dalam UU Sisdiknas Tahun 2003.

Pendidikan formal, non formal dan informal memiliki bentuk, pengertian yang berbeda. Lalu apa itu pendidikan formal, non formal dan informal? Apa perbedaan dari tiga jenis pendidikan tersebut?

Perbedaan pendidikan formal, non formal dan informal cukup banyak dalam UU Sisdiknas Tahun 2003.

Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru

Meski memiliki pengertian yang berbeda, ketiga jalur pendidikan ini sebenarnya saling melengkapi dan memiliki tujuan utama yang sama.

Sebab, pendidikan formal, non formal dan informal adalah tiga jalur pendidikan yang ditempuh oleh setiap orang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam UUD 45, pendidikan di Indonesia wajib berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, namun tetap tanggap terhadap perubahan zaman. Sehingga, ketiga jenis pendidikan di atas merupakan wujud pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendidikan formal

Dilansir dari isi UU Sisdiknas Tahun 2003, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang dibuat secara sistematis, terstruktur, dan berjenjang.

Pendidikan formal merujuk pada sekolah yang terikat legalitas formal dan memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat.

Berdasarkan jenjang atau tingkat pendidikan formal terbagi menjadi tiga, yaitu:

Pendidikan dasar

  • Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau yang sederajat.

Baca juga: 3 Perbedaan AN dan UN, Siswa Sudah Paham?

Pendidikan menengah

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan yang sederajat.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan yang sederajat.

Pendidikan tinggi

  • Pendidikan tinggi adalah pendidikan yang diselenggarakan perguruan tinggi. Jenjang yang diatur oleh pendidikan tinggi adalah program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.

Pendidikan non formal

Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan non formal paling banyak ditemui pada pendidikan anak usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran, yang banyak terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua Gereja.

Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus memasak, musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Wajib Belajar 13 Tahun, dan 4 Poin Lain yang Berubah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com