KOMPAS.com - Sistem pendidikan Indonesia, mengenal istilah pendidikan formal, non formal dan informal. Ketiganya diatur dalam UU Sisdiknas Tahun 2003.
Pendidikan formal, non formal dan informal memiliki bentuk, pengertian yang berbeda. Lalu apa itu pendidikan formal, non formal dan informal? Apa perbedaan dari tiga jenis pendidikan tersebut?
Perbedaan pendidikan formal, non formal dan informal cukup banyak dalam UU Sisdiknas Tahun 2003.
Baca juga: RUU Sisdiknas: Sertifikasi Pendidik Hanya untuk Calon Guru Baru
Meski memiliki pengertian yang berbeda, ketiga jalur pendidikan ini sebenarnya saling melengkapi dan memiliki tujuan utama yang sama.
Sebab, pendidikan formal, non formal dan informal adalah tiga jalur pendidikan yang ditempuh oleh setiap orang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam UUD 45, pendidikan di Indonesia wajib berakar pada nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional, namun tetap tanggap terhadap perubahan zaman. Sehingga, ketiga jenis pendidikan di atas merupakan wujud pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dilansir dari isi UU Sisdiknas Tahun 2003, pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang dibuat secara sistematis, terstruktur, dan berjenjang.
Pendidikan formal merujuk pada sekolah yang terikat legalitas formal dan memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat.
Berdasarkan jenjang atau tingkat pendidikan formal terbagi menjadi tiga, yaitu:
Pendidikan dasar
Baca juga: 3 Perbedaan AN dan UN, Siswa Sudah Paham?
Pendidikan menengah
Pendidikan tinggi
Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan non formal paling banyak ditemui pada pendidikan anak usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran, yang banyak terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua Gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus memasak, musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
Baca juga: RUU Sisdiknas, Wajib Belajar 13 Tahun, dan 4 Poin Lain yang Berubah
Termasuk pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Salah satunya, homeschooling atau pendidikan yang menjadikan orangtua adalah guru.
Setiap jenis pendidikan memiliki ciri-ciri yang berbeda karena peserta didiknya yang berbeda, tujuan yang berbeda, sasaran yang berbeda. Berikut rinciannya.
Ciri-ciri pendidikan formal
Baca juga: 5 Manfaat Ikut Kelas Industri bagi Siswa SMK
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.