Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Kecewa Rektorat Tidak Respons Baik 4 Masalah Internal UI

Kompas.com - 02/09/2022, 13:58 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sekitar 1.000 massa dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi massa untuk menuntut Rektor UI Ari Kuncoro menyelesaikan 4 permasalahan internal kampus yang tidak kunjung diselesaikan selama 1.000 hari masa jabatannya.

Aksi itu berlangsung pada 30 Agustus 2022. Aksi yang dilakukan bertajuk "Aksi Selamatkan UI" sebagai respons dari 4 permasalahan internal UI yang dikompilasi lewat tagar #PRUIMasihBanyak, yaitu:

  • Polemik Statuta UI.
  • Belum adanya peraturan dan mekanisme yang optimal mengenai kekerasan seksual.
  • Problematika biaya pendidikan yang tidak transparan.
  • 7 tahun kasus Akseyna yang tidak kunjung menemui titik terang.

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Tangsel dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Berdasarkan keterangan resmi BEM UI yang dirangkum Kompas.com, Jumat (2/9/2022) memberitahukan sepanjang Aksi hingga bubar pukul 17.30 WIB, tidak ada satu pun respons yang keluar dari mulut Rektor UI Ari Kuncoro untuk menemui massa aksi di depan Gedung Pusat Administrasi UI (PAU).

Ketika beberapa perwakilan massa aksi memasuki gedung PAU untuk audiensi kajian dan menyampaikan aspirasi, hanya Wakil Rektor I UI Prof. Abdul Haris, Wakil Rektor 4 UI Prof. Dedi Priadi, dan Sekretaris UI Agustin Kusumayati yang menemui massa aksi mahasiswa UI.

Hal tersebut tentu sangat mengecewakan bagi seluruh massa aksi mengingat perwakilan massa aksi sudah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Rektor UI Ari Kuncoro 4 hari sebelum aksi massa dilakukan.

Apalagi, aksi ini bukanlah aksi pertama yang dilangsungkan mahasiswa demi menemui Rektor UI. Namun, lagi-lagi Rektor UI Ari Kuncoro lari dan kewajiban untuk menemui aksi mahasiswa UI yang diprakarsai oleh BEM UI.

Dengan tidak hadirnya Rektor UI Ari Kuncoro untuk menemui aksi mahasiswa UI, maka BEM UI menyebut ada 4 poin yang mengecewakan pihak kampus terkait aksi massa yang dilakukan pada 30 Agustus 2022.

4 poin respons rektorat yang mengecekan aksi massa mahasiswa UI

1. Respons mengenai revisi Statuta UI yang problematik

Wakil Rektor I UI Prof. Abdul Haris menerangkan bahwa UI tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Statuta UI. Hal ini bukanlah jawaban yang diharapkan dari mahasiswa UI.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Sebab pihak UI tetap mempunyai wewenang bersama mendesak pemerintah mencabut Statuta UI apabila memang betul UI berkomitmen untuk menghadirkan Statuta UI yang tidak bermasalah.

2. Respons mengenai mangkraknya peraturan mengenal kekerasan seksual di dalam kampus

Sekretaris UI Agustin Kusumayati hanya menjawab dengan perbandingan kampus-kampus lain dan menerangkan bahwa kampus akan segera membentuk peraturan setelah Satuan Tugas Pelaporan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di UI telah terbentuk.

Hal itu tentu sebuah jawaban yang tidak menjawab pertanyaan, mengingat peraturan internal tentang kekerasan seksual telah dirancang beberapa tahun sebelumnya, tapi tidak disahkan oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

3. Respons mengenai permasalahan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Prof. Abdul Haris hanya memberikan pernyataan bahwa penetapan BOP harus melalui proses yang panjang dan berada di bawah Pokja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com