Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Desak Rektor Ari Kuncoro Selesaikan 4 Masalah Internal UI

Kompas.com - 30/08/2022, 11:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) kerap kali digadang-gadang sebagai salah satu universitas terbai Indonesia dengan predikat World Class University.

UI juga turut menjadi dambaan bagi banyak orang untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

Meski demikian, dambaan besar terhadap UI sejatinya menjadi ironi melihat sikap UI yang tidak kunjung menyelesaikan beragam permasalahan internalnya belakangan ini.

Persoalan ini pun tidak pernah diselesaikan sejak pelantikan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019.

Bahkan, nyaris 1.000 hari berlalu sejak pelantikan tersebut, alih-alih membawa membenahi diri, justri Ari Kuncoro makin membawa UI menuju arah kehancurannya.

Hal tersebut tercermin melalui minimnya upaya berarti dari pihak UI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang meresahkan warga UI.

Setidaknya ada 4 masalah yang belum diselesaikan sejak Ari Kuncoro dilantik menjadi Rektor UI, seperti merangkum laman Instagram BEM UI @bemui_official, Selasa (30/8/2022).

Masalah itu, seperti revisi Statuta UI yang problematik, maraknya kasus kekerasan seksual di dalam UI, polemik transparansi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan tujuh tahun terabaikannya kasus dibunuhnya Akseyna di Danau Kenanga UI.

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Tangsel dan Bogor Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Menurut BEM UI, UI sudah semestinya sungguh-sungguh dalam mewujudkan kesejahteraan, keamanan, dan kemaslahatan warganya dan menempatkannya sebagai prioritas, bukan justru mengeluarkan kebijakan ataupun tindakan yang merugikan keseluruhan warga UI.

Sederet fenomena atau masalah di atas menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang perlu UI selesaikan.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami atas mahasiswa UI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menuntut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut dan dibahas ulang dengan mengedepankan partisipasi bermakna empat organ dan seluruh warga UI.

2. Mendesak pengesahan Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta membentuk Satgas PPKS sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS.

3. Menuntut adanya transparansi terkait pemanfaatan dan penetapan biaya pendidikan dengan detail dan jelas serta menuntut pihak UI untuk menjamin keringanan BOP mahasiswa dan tidak terulangnya kasus pemindahan BOP Mahasiswa secara sepihak.

Baca juga: Acara PKKMB UI 2022 Raih Rekor Muri, Ini Kata Rektor dan Wakil Rektor

4. Mendesak Rektor UI untuk mendorong Kepolisian melakukan upaya penyelesaian kasus pembunuhan mahasiswa UI bernama Akseyna dan membentuk tim investigasi khusus serta tim bantuan hukum dari UI untuk keluarga Akseyna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com