Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pembuatan RUU Sisdiknas Masih Panjang

Kompas.com - 02/06/2022, 17:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pengamat Hukum Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang belum mengetahui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah diproses Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurut dia, wajar apabila presiden berkomentar seperti itu, karena pemerintah belum menyerahkan surat Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimulainya pembahasan suatu undang-undang.

Baca juga: Punya Perut Buncit? Ini Obatnya dari Pakar IPB

"Jadi wajar kalau Presiden Jokowi bilang tidak tahu. Tapi bukan berarti bahwa proses RUU Sisdiknas ini melanggar ketentuan," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Mengacu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Hadi menjelaskan RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap perencanaan.

Pada tahap ini, Kemendikbud Ristek sedang menggali aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

"Nanti pada saatnya presiden tentu akan tahu dan menulis Surat Presiden ke DPR. Kemendikbud Ristek masih on the right track jadi jangan dipertentangkan," ujar Hadi.

Sampai saat ini, Hadi meneruskan, naskah akademik RUU Sisdiknas belum final.

Naskah ini bisa mengalami perubahan-perubahaan karena masih dalam tahap perencanaan.

Kemendikbud Ristek pun baru akan melaporkan RUU Sisdiknas kepada presiden ketika mendekati akhir dari tahap perencanaan.

"Laporan kepada presiden itu ditahap perencanaan yang akhir, sebelum masuk tahap penyusunan. Kalau naskah akademik dan draf sudah disiapkan, sudah banyak masukan dari masyarakat tentu akan dilaporkan ke presiden dan dilanjutkan dengan membuat surat ke DPR," kata dia.

Baca juga: Takut Serangan Jantung? Dokter RS Unair: Ini Ciri-cirinya

Asal tahu saja, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pernah mengaku, rencana revisi undang-undang tersebut masih pada tahap awal.

Saat ini, pemerintah tengah menyempurnakan naskah akademik sebelum disampaikan ke Presiden Jokowi.

"Tahapannya masih sangat panjang dan memang belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," ucap Pratikno.

Pratikno menyampaikan RUU Sisdiknas masih masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. RUU itu baru akan diajukan ke dalam daftar pendek prolegnas pada tahun ini.

Untuk itu, Kemendikbud Ristek akan mematangkannya dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Presiden," ujar Pratikno.

Bahkan, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menyatakan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Baca juga: RUU Sisdiknas Tidak Dilapor ke Jokowi, Ini Kata Kemendikbud Ristek

"Kemendikbud Ristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," tutur pria yang akrab disapa Nino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com