Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPI: Presiden Jokowi Tidak Tahu Ada Rencana Perubahan UU Sisdiknas

Kompas.com - 30/05/2022, 16:43 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) beraudiensi dengan Presiden Jokowi membahas carut marut proses perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Istana Merdeka pada Senin (30/5/2022).

"Kami membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait UU Sisdiknas," ujar Dewan pengarah APPI Doni Koesoema A dalam keterangan resmi.

Baca juga: Punya Perut Buncit? Ini Obatnya dari Pakar IPB

"Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini, Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," tambah dia.

Untuk itu, kata dia, Presiden Jokowi akan memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam meminta penjelasan terkait hal ini.

Aliansi Pendidikan mendukung visi dan misi Presiden untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia unggul demi transformasi bangsa.

"Perubahan UU Sisdiknas yang jauh dari spirit gotong royong bila dilanjutkan akan merugikan dan malah merusak legasi Presiden, dan ke depan akan menyulitkan para guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.

Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah menambahkan, Presiden Jokowi juga setuju bahwa seharusnya ada peta jalan atau road map terlebih dahulu mau dibawa ke mana pendidikan Indonesia, sebelum membahas RUU Sisdiknas.

APPI merupakan gabungan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang melayani anak-anak Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Baca juga: Mahasiswanya Ditangkap Densus 88, UB Buka Suara

Aliansi ini merupakan perwakilan kelompok keagamaan dan masyarakat, termasuk Perguruan Tamansiswa.

Asal tahu saja, Kemendikbud Ristek mengaku, tak ada satu pun draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu sudah selesai.

Sebab, draf RUU Sisdiknas yang tersebar itu belum berbentuk utuh, masih akan terus mengalami perubahan.

"Draf pertama pun belum selesai. Kita itu masih dalam proses menyusun draf awal itu," ucap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo (Nino).

Pria yang akrab disapa Nino ini mengatakan, jika draf itu sudah selesai, maka baru bisa diserahkan ke DPR.

"Ketika pemerintah sudah menyepakati, itu merupakan draf resmi RUU Sisdiknas. Kemudian itulah yang kita ajukan ke DPR sebagai draf pertama," jelas dia.

Dia menegaskan, Kemendikbud Ristek masih membuka seluruh pihak untuk memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas.

Masukan maupun saran itu, lanjut dia, juga bisa diberikan setelah draf diserahkan ke DPR.

Baca juga: Virus Hendra Berpotensi Jadi Pandemi, Ini Kata Epidemiolog Unair

"Bahkan setelah kita mendapatkan draf awal kita kirim ke DPR, tahap penyusunan (tahap 2), dan tahap pembahasan (tahap 3), itu masih akan ada pelibatan dari masyarakat luas," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com