Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Penerima KIP, Kemendikbud Ristek Perbarui Skema Penyaluran Dana

Kompas.com - 01/07/2021, 17:00 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.

"Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, dilatarbelakangi masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.

“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan. Uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit," ungkap Abdul Kahar.

Tahun 2019-2020, jelas dia, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi karena rekening siswa penerima PIP belum diaktivasi.

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, lanjut Abdul Kahar, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.

Baca juga: Kemendikbud Salurkan Kartu Indonesia Pintar untuk Siswa Prasejahtera

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik, “katanya.

Ia meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah dengan mendorong anak-anak penerima manfaat PIP untuk segera aktivasi rekeningnya.

“Jadi ada dua tahap, pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com