Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siswa Penerima KIP, Kemendikbud Ristek Perbarui Skema Penyaluran Dana

KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.

"Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, dilatarbelakangi masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.

“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan. Uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit," ungkap Abdul Kahar.

Tahun 2019-2020, jelas dia, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi karena rekening siswa penerima PIP belum diaktivasi.

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, lanjut Abdul Kahar, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik, “katanya.

Ia meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah dengan mendorong anak-anak penerima manfaat PIP untuk segera aktivasi rekeningnya.

“Jadi ada dua tahap, pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya," tegasnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/07/01/170000271/siswa-penerima-kip-kemendikbud-ristek-perbarui-skema-penyaluran-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke