Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021: Syarat dan Jadwalnya

Kompas.com - 21/06/2021, 13:45 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sudah bisa diakses pada Senin, (21/6/2021) untuk jenjang SD.

Lalu, pada 28 Juni mendatang, lanjut bagi jenjang SMP dan SMA. Untuk informasi, jalur zonasi yakni pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.

Dilansir dari Instagram @officialppdbdki, Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi ditetapkan dengan memperhatikan:

1. Sebaran sekolah

2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

3. Data sebaran domisili calon peserta didik

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Penetapan wilayah dan seleksi jalur zonasi DKI Jakarta

Peruntukan jalur zonasi

1. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

2. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda

Jenjang SD

  • Kelurahan domisili PPDB sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Jenjang SMP dan SMA

  • Prioritas pertama RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
  • Prioritas kedua RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan lokasi sekolah yang telah ditentukan.
  • Prioritas ketiga Kelurahan domisili calon pendaftar sama atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.

Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2

Jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan

  • Usia dari yang tertua ke yang termuda Urutan pilihan sekolah waktu mendaftar
  • Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Ketentuan pelaksanaan PPDB jalur zonasi

1. SD memiliki kuota 73 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama

2. SMP memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. SMA memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com