KOMPAS.com - Jalur zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sudah bisa diakses pada Senin, (21/6/2021) untuk jenjang SD.
Lalu, pada 28 Juni mendatang, lanjut bagi jenjang SMP dan SMA. Untuk informasi, jalur zonasi yakni pengelompokan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Dilansir dari Instagram @officialppdbdki, Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi ditetapkan dengan memperhatikan:
1. Sebaran sekolah
2. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
3. Data sebaran domisili calon peserta didik
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Peruntukan jalur zonasi
1. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
2. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda
Jenjang SD
Jenjang SMP dan SMA
Baca juga: BUMN Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1-S2
Jika melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan
1. SD memiliki kuota 73 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama
2. SMP memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. SMA memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dan hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.