KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 untuk jalur zonasi resmi dibuka, Senin (21/6/2021).
Para orangtua dan siswa yang akan mendaftar melalui jalur zonasi perlu memperhatikan beberapa hal. Ada beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi.
Merangkum dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, zona yang dimaksud dalam jalur zonasi ini merupakan pengelompokkan satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan dinas yang membidangi urusan pendidikan.
Jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Baca juga: Dosen UMM Wakili Indonesia di Program Toleransi Internasional
Untuk mengecek zona sekolah sesuai Keputusan Gubernur nomor 608 tahun 2021 bisa dilihat melalui website https://ppdb.jakarta.go.id/.
Peruntukkan jalur zonasi
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.
1. Jenjang SD
Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
2. Jenjang SMP dan SMA
Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Paling Diminati di UM PTKIN 2021
Jika CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
Jika kuota tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap Pertama
Mekanisme jalur zonasi
Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zonasi sekolah yang telah ditetapkan
CPDB terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
Baca juga: Tiga Tahap Gejala Rabies pada Hewan, Begini Penjelasan Dosen IPB