Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fresh Graduate” Nego Gaji? Ini Besarnya Upah Minimum Provinsi 2021

Kompas.com - 11/01/2021, 10:12 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Negosiasi gaji bisa menjadi salah satu tahap yang menantang bagi para lulusan baru. Tak mengetahui berapa standar gaji perusahaan maupun wilayah, bisa membuat proses ini membingungkan.

Selain mencari tahu berapa standar gaji perusahaan untuk lulusan baru, mengetahui berapa jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa membuat kamu memiliki gambaran berapa standar gaji di daerah masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri beberapa waktu lalu menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Baca juga: BCA Buka 5 Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate

Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi, " tulis Kemnaker, beberapa waktu lalu.

Kemnaker juga menjelaskan beda UMP dengan UMK. "Kalau Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP ya," imbuh akun tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka 11 Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1

Berikut perincian UMP 2021 di 34 provinsi:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  2. Banten: Rp 2.460.968
  3. Jawa Barat: Rp 1.810.351
  4. Jawa Tengah: 1.798.979
  5. Yogyakarta: Rp 1.765.608
  6. Jawa Timur: Rp 1.868.000
  7. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
  8. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  9. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  10. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  11. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  12. Papua: Rp 3.516.700
  13. Papua Barat: Rp 3.134.600
  14. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  15. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
  16. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
  17. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
  18. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  19. Gorontalo: Rp 2.586.900
  20. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
  21. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  22. Riau: Rp 2.888.563
  23. Aceh: Rp 3.165.030
  24. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  25. Sumatera Utara: Rp 499.422
  26. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  27. Jambi: Rp 2.630.162
  28. Lampung: Rp 2.400.000
  29. Bengkulu: Rp 2.215.000
  30. Maluku: Rp 2.604.961
  31. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  32. Bali: Rp 2.494.000
  33. NTB: Rp 2.183.883
  34. NTT: Rp 1.950.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com