KOMPAS.com - Negosiasi gaji bisa menjadi salah satu tahap yang menantang bagi para lulusan baru. Tak mengetahui berapa standar gaji perusahaan maupun wilayah, bisa membuat proses ini membingungkan.
Selain mencari tahu berapa standar gaji perusahaan untuk lulusan baru, mengetahui berapa jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa membuat kamu memiliki gambaran berapa standar gaji di daerah masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri beberapa waktu lalu menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Baca juga: BCA Buka 5 Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate
Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Melalui akun Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
"Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi, " tulis Kemnaker, beberapa waktu lalu.
Kemnaker juga menjelaskan beda UMP dengan UMK. "Kalau Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP ya," imbuh akun tersebut.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka 11 Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1
Berikut perincian UMP 2021 di 34 provinsi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.