Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Ingin Belajar Tatap Muka? Taati 5 Protokol Kesehatan Ini

Kompas.com - 20/11/2020, 17:36 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi protokol kesehatan.

Pasalnya, pembelajaran tatap muka tidak sama seperti melaksanakan pembelajaran sekolah seperti biasa.

“Banyak sekali mispersepsi bahwa kalau kita melakukan pembelajran tatap muka, bahwa itu seperti sekolah biasa, ini tidak benar,” imbuh Nadiem pada Kamis (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Baca juga: Siswa Bisa Belajar Tatap Muka, Asalkan Pemda Paham 8 Faktor Ini

Jika sekolah ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, maka harus menaati protokol kesehatan secara ketat.

Dalam acara virtual bertajuk “Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19”, Nadiem juga meminta bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mensosialisasikan hal ini kepada sekolah-sekolah.

“Mohon bantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” tegasnya.

Berikut ini merupakan lima protokol kesehatan pada masa transisi yang Nadiem jelaskan dalam pertemuan virtual.

1. Kondisi kelas

Semua sekolah harus memenuhi jumlah maksimal peserta didik di ruang kelas dengan kapasitas 50 persen dari rata-rata.

“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Jadi mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full (penuh). Jadi pasti di suatu saat hanya setengah anak-anak ada di sekolah di satu tempat,” tutur Nadiem.

Di bawah ini merupakan daftar jumlah maksimal orang per ruang kelas saat melakukan pembelajaran tatap muka.

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): 5 orang dari standar 15 peserta didik.
  2. Pendidikan dasar dan menengah: 18 orang dari standar 36 peserta didik.
  3. Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 orang dari standar 8 peserta didik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com