KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pembelajaran bagi siswa sekolah dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu yakni Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester depan ada di tangan Pemerintah Daerah, sekolah, maupun para orangtua.
"Jadi keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Mendikbud: Keputusan Belajar Tatap Muka Semester Depan di Tangan Pemda dan Komite Sekolah
Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," terang Nadiem.
Jika hal itu terus dilakukan, maka bisa menjadi suatu risiko yang permanen. Berikut ini 3 risiko atau dampak negatif terlalu lama PJJ:
Anak harus bekerja:
Risiko putus sekolah dikarenakan anak "terpaksa" bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.
Persepsi orang tua:
Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
Kesenjangan capaian belajar:
Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan