Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN Ditiadakan, Kemendikbud Masih Bahas Wacana Ini

Kompas.com - 24/03/2020, 09:35 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih membahas wacana untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020. Wacana UN ditiadakan masih akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020), terkait pernyataan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

"Nanti tunggu ratas (rapat terbatas) Pak Presiden," tegas Ade Erlangga.

Sebelumnya, Syaiful Huda menyampaikan, melalui konsultasi daring bersama Mendikbud Nadiem Makarim yang digelar pada Senin (23/3/2020) malam, bahwa pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.

Baca juga: Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Rapor

Hal ini juga disampaikan Syaiful Huda melalui akun Instagram resminya @syaifulhooda.

Unggahan ini juga langsung mendapatkan tanggapan dari akun Instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri.

"Untuk menjawab puluhan ribu komentar dan pertanyaan terkait UN: Admin belum menerima informasi resmi mengenai pembatalan UN. Harap menunggu informasi resmi dari Kemendikbud. Terima kasih."

Syaiful Huda menyampaikan, saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com