Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditugasi Jokowi, Apa Tugas Luhut dalam Urusan Minyak Goreng?

Kompas.com - 28/05/2022, 20:10 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Harga minyak goreng, baik kemasan maupun curah, masih cukup tinggi di pasaran.

Sejak naik pada beberapa pekan lalu, harga minyak goreng memang belum kembali normal. Selain itu, ketersediaan bahan pokok ini di pasaran pun masih cukup terbatas.

Menyikapi kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membantu proses pendistribusian minyak goreng.

"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus (pendistribusian) minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut di kanal YouTube Gamki Balikpapan, Sabtu (21/5/2022).

Luhut pun berharap, dia dan jajaran pemerintah dapat segera mengatasi persoalan seputar minyak goreng.

Baca juga: Melihat Cara Berpakaian Elon Musk Saat Temui Jokowi, Luhut, dan PM India

"Kita berharap itu bisa tidak terlalu lama kita selesaikan," ujarnya.

Tugas Luhut dalam menangani persoalan minyak goreng

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (24/5/2022), Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, Jokowi menugasi Luhut untuk membantu ketersediaan minyak goreng, khususnya di Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi.

Luhut dan jajarannya nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berperan sebagai koordinator.

Dalam menjalani tugas tersebut, Luhut pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kritik Amien Rais kepada Luhut: Halusinasi dan Narsisistik Megalomania

"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor dan akan terus melakukan paralel meeting terkait hal tersebut," ujar Jodi.

Jodi menambahkan, pemerintah bakal menggunakan aplikasi digital untuk melaksanakan pengawasan.

Dengan demikian, persoalan tingginya harga dan langkanya minyak goreng di Indonesia diharapkan dapat segera teratasi.

"Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin," jelasnya.

Distribusi minyak goreng melalui aplikasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, peran Luhut dalam urusan minyak goreng seperti sutradara yang membantu pendistribusian minyak goreng melalui aplikasi milik pemerintah.

Baca juga: Besaran Tunjangan Kinerja Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Aplikasi yang dimaksud adalah Simirah milik Kemendag. Melalui aplikasi tersebut, distribusi minyak goreng curah di pasar akan diterapkan menggunakan sistem pembelian berbasis KTP.

"Kita (pemerintah) kembangkan sistem baru lagi atau Simirah diperkuat agar tidak hanya pakai KTP, tapi juga pakai NIK. Kata Pak Luhut, NIK saja, makanya dibantu," kata Oke.

"Pak Luhut itu semacam sutradaranya, tapi pemimpinnya tetap presiden," sambungnya.

Oke menjelaskan, nantinya pembelian minyak goreng curah murah dilakukan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian tidak lagi menggunakan KTP karena pencatatan antardistributor bisa tidak saling terhubung. Dengan menggunakan NIK, nantinya bisa diketahui seseorang sudah beli minyak goreng di distributor mana saja.

"Jadi kalau NIK kayak PeduliLindungi. Dia (pembeli minyak goreng) beli di sana lalu di situ, akan ketahuan. Itu yang kami sempurnakan, itu kan cita-citanya," pungkasnya.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com