Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tunjangan Kinerja Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Kompas.com - 23/04/2022, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.

Tunjangan kinerja yang diterima Luhut dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) pun disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Peraturan tukin PNS Kemenko Marves

Selain gaji pokok dan tunjangan lainnya, para ASN, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves juga menerima tukin setiap bulan.

Besaran tukin yang diterima Luhut dan jajarannya mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 2 dalam regulasi tersebut menegaskan, pegawai di lingkungan Kemenko Marves, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca juga: Selain Pertamax, Luhut Beri Kode Bakal Ada Kenaikan Pertalite hingga Elpiji 3 Kg

Tukin diberikan kepada para PNS di Kemenko Marves karena mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Selanjutnya, Pasal 6 dalam regulasi yang sama berbunyi bahwa Menko Marves yang mengepalai dan memimpin Kemenko Marves diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja eselon I tertinggi di lingkungan Kemenko Marves.

Dengan begitu, besaran tunjangan kinerja Luhut Binsar Pandjaitan menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan pejabat karier dan PNS di lingkungan Kemenko Marves.

Selain itu, Pasal 7 dalam aturan tersebut memandatkan bahwa Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rincian tukin PNS Kemenko Marves

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (16/4/2022), berikut ini besaran tukin yang diterima Luhut Binsar Pandjaitan dan ASN di Kemenkomarves:

Baca juga: Bocoran Luhut, Harga BBM dan Elpiji 3 Kg Naik Bertahap Tahun Ini

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com