- Tukin PNS dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Tukin PNS dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Dengan demikian, mengacu pada aturan tersebut, besaran tukin yang diterima Luhut Binsar Pandjaitan adalah 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.