Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Tunjangan Kinerja Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Kompas.com - 23/04/2022, 10:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Tukin PNS dengan kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dengan demikian, mengacu pada aturan tersebut, besaran tukin yang diterima Luhut Binsar Pandjaitan adalah 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 per bulan.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com