KOMPAS.com - Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun menerima bonus tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Bonus tukin tersebut akan diterima Polri berbarengan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Ketentuan mengenai tukin yang diterima Polri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan begitu, besaran tukin Polri 2022, termasuk tunjangan kinerja Kapolri, masih sama seperti tahun sebelumnya, karena belum ada ketentuan baru yang mengatur mengenai perubahan besaran tukin yang diterima Polri pada tahun ini.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (17/4/2022), berikut ini besaran tunjangan Polri 2022:
Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2022? Ini Rinciannya
- Tukin Wakapolri: Rp 34.902.000
- Tukin Polri kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Tukin Polri kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Tukin Polri kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Tukin Polri kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Tukin Polri kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Tukin Polri kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000