Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Mengurai Kepadatan di Puncak Arus Balik: Pelabuhan Tambahan hingga Izinkan PNS WFH

Kompas.com - 08/05/2022, 15:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Usulan ini disampaikan oleh Kapolri yang kemudian disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo pun seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Baca juga: Menpan RB Sebut PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022

"Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo dalam keterangannya dikutip Minggu (8/5/2022).

Ia menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Lantaran kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Tak hanya itu, menurutnya penerapan WFH setelah libur Lebaran ini menjadi ide yang baik mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia. Sehingga sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” kata dia.

(Sumber:Kompas.com/(Penulis: Elsa Catriana,Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena, Dani Prabowo, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com