Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk ASN

Kompas.com - 17/04/2022, 10:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

- Penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ASN yang hendak mudik atau berlibur pada periode Lebaran 2022 juga dilarang menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi SE tersebut.

Disiplin pegawai

Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, Menpan RB juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan mudik bagi ASN, termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi SE tersebut.

Adapun SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang aturan mudik bagi ASN itu telah berlaku sejak 13 April 2022.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com