Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Cuti Bersama dan Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk ASN

KOMPAS.com - Aturan cuti bersama dan syarat mudik Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) penting diketahui oleh pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Seperti yang diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN.

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu pun telah ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 13 April 2022.

Edaran tersebut mengatur terkait cuti ASN, protokol perjalanan mudik, dan disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), berikut ini aturan mudik bagi ASN seperti yang disebut dalam SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Aturan cuti bersama untuk ASN pada periode mudik Lebaran 2022

Merujuk SE tersebut, ASN dibolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.

Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk ASN

ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.

Berikut ini hal yang harus diperhatikan ASN dalam perjalanan mudik Lebaran 2022:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

- Peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

- Penggunaan platform PeduliLindungi.

Selain itu, ASN yang hendak mudik atau berlibur pada periode Lebaran 2022 juga dilarang menggunakan kendaraan dinas.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," bunyi SE tersebut.

Disiplin pegawai

Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, Menpan RB juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah untuk menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan mudik bagi ASN, termasuk mengatur hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi SE tersebut.

Adapun SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang aturan mudik bagi ASN itu telah berlaku sejak 13 April 2022.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/17/100000681/aturan-cuti-bersama-dan-syarat-mudik-lebaran-2022-untuk-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke