Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

ASN Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan dan Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 17/04/2022, 09:30 WIB

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, untuk mudik dan berlibur pada periode Lebaran 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Selain itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), dalam SE itu tertulis bahwa para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca juga: Pedoman Resmi Ibadah Ramadhan 2022, Kemenag: ASN Dilarang Bukber

Akan tetapi, cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang hendak mudik atau bepergian ke luar negeri juga diminta untuk memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Para ASN pun diminta untuk memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Disesuaikan, Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2022

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform Peduli Lindungi," jelasnya.

(Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana)

Sumber: KOMPAS.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+