Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lepas, Dua Polisi yang Terlibat Kasus "Unlawful Killing" Akan Kembali Bertugas

Kompas.com - 26/03/2022, 19:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dua anggota polisi yang terlibat kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya setelah divonis lepas oleh pengadilan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (22/3/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua anggota kepolisian tersebut bisa kembali bertugas di Polda Metro Jaya karena majelis hakim memutuskan bahwa keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman.

"Karena di dalam putusan (pengadilan) itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan," kata Zulpan.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan untuk mengembalikan hak mereka," imbuhnya.

Meski begitu, pihak Polda Metro Jaya tidak akan langsung menugaskan kembali kedua anggota tersebut, karena adanya tahapan persidangan lain yang harus dijalani oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Baca juga: Kronologi Mercy Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Pengemudi Buntuti ke RS hingga Dilaporkan ke Polisi

Menurut Zulpan, kepolisian masih harus menunggu 14 hari setelah sidang putusan untuk memastikan bahwa jaksa akan mengajukan kasasi terkait vonis kedua terdakwa atau tidak.

"Tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Zulpan.

"Kami masih menunggu 14 hari ke depan setelah diketok palu (putusan), apakah ada pengajuan kasasi? Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi (yang ada) kasasi," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalam putusannya bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga membuat orang meninggal dunia.

Akan tetapi, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca juga: Besaran Gaji Pokok Polisi Sesuai Pangkatnya

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjutnya.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga Terkena Peluru Nyasar, Tulang Punggung Keluarga hingga Respon polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com