Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Malah Ditilang Karena Urai Kemacetan Demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 19/12/2021, 09:19 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans. Peristiwa ini direkam dalam video lalu viral di media sosial TikTok.

Alasan si pengendara motor melakukannya ialah untuk membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Namun aksinya diketahui petugas kepolisian, lalu ia diberhentikan di pinggir jalan. Polisi menilai tindakannya itu melanggar peraturan lantaran tidak memiliki wewenang pengawalan.

Dalam video yang diunggah akun @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

? suara asli - Sennu

Baca juga: Ini Alasan Pengendara Motor Ditilang Polisi Saat Mengawal Ambulans

Disebut langgar undang-undang lalu lintas

Si polisi menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," tegas polisi dalam video itu.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai sekitar 67.000 pengguna TikTok dengan 26.000 komentar.

Baca juga: Hendak Bantu Pria Koma di Jalan, Dedi Mulyadi Kecewa Sopir Ambulans Malah Pulang

Tanpa dikawal pun, ambulans harus diprioritaskan

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Pengendara Motor Ditilang karena Mengawal Ambulans

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com