Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis Lepas, Dua Polisi yang Terlibat Kasus "Unlawful Killing" Akan Kembali Bertugas

KOMPAS.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dua anggota polisi yang terlibat kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya setelah divonis lepas oleh pengadilan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (22/3/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua anggota kepolisian tersebut bisa kembali bertugas di Polda Metro Jaya karena majelis hakim memutuskan bahwa keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman.

"Karena di dalam putusan (pengadilan) itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan," kata Zulpan.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan untuk mengembalikan hak mereka," imbuhnya.

Meski begitu, pihak Polda Metro Jaya tidak akan langsung menugaskan kembali kedua anggota tersebut, karena adanya tahapan persidangan lain yang harus dijalani oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Menurut Zulpan, kepolisian masih harus menunggu 14 hari setelah sidang putusan untuk memastikan bahwa jaksa akan mengajukan kasasi terkait vonis kedua terdakwa atau tidak.

"Tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Zulpan.

"Kami masih menunggu 14 hari ke depan setelah diketok palu (putusan), apakah ada pengajuan kasasi? Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi (yang ada) kasasi," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalam putusannya bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga membuat orang meninggal dunia.

Akan tetapi, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjutnya.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," lanjutnya.

Didakwa menganiaya sampai tewas

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat orang laskar FPI.

Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2021.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya. Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat orang laskar FPI.

Adapun keempat orang laskar FPI itu ditembak di mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI.

Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam kasus ini awalnya berjumlah tiga orang.

Akan tetapi, salah satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira pun dihentikan.

Dalam surat dakwaan dua terdakwa dugaan kasus unlawful killing itu dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.

Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.

Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat orang Laskar FPI dari dekat oleh almarhum Ipda Elwira dan Briptu Fikri.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/26/194500881/divonis-lepas-dua-polisi-yang-terlibat-kasus-unlawful-killing-akan-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke