Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Begal karena Bela Diri, Pria D Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 02/01/2022, 09:44 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri ketika dibegal.

Korban menusuk begal hingga tewas untuk membela diri ketika ia hendak dirampok di jalan.

Korban D tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan mengapa D dijadikan tersangka padahal yang bersangkutan membela diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan bahwa D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal, RZ (20) tewas.

Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ.

"Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang," jelas Riko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan laporan itu, lanjut Riko, pihaknya menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D.

Selanjutnya, ponsel itu diserahkan ke kakak D berinisial YR. Kemudian D pergi ke Riau.

Tersangka D kemudian kembali ke Medan setelah dihubungi dan ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

Tersangka D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri. Namun tersangka D mengambil ponsel pelaku saat dibegal.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.

Baca juga: Begal yang Tikam Pengemudi Ojek Online hingga Tewas di Kemayoran Ditangkap Polisi

Polisi juga memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J yang diduga terlibat dalam aksi begal terhadap D. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Pythag Kurnia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com