Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bunuh Begal karena Bela Diri, Pria D Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Korban menusuk begal hingga tewas untuk membela diri ketika ia hendak dirampok di jalan.

Korban D tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan mengapa D dijadikan tersangka padahal yang bersangkutan membela diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan bahwa D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal, RZ (20) tewas.

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ.

"Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang," jelas Riko dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan laporan itu, lanjut Riko, pihaknya menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D.

Selanjutnya, ponsel itu diserahkan ke kakak D berinisial YR. Kemudian D pergi ke Riau.

Tersangka D kemudian kembali ke Medan setelah dihubungi dan ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

Tersangka D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri. Namun tersangka D mengambil ponsel pelaku saat dibegal.

"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor," katanya.

Polisi juga memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J yang diduga terlibat dalam aksi begal terhadap D. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Pythag Kurnia)

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/01/02/094429681/bunuh-begal-karena-bela-diri-pria-d-jadi-tersangka-ini-alasan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke