“Dengan memperhatikan situasi global, terutama ketika terjadi kenaikan harga komoditas, termasuk minyak nabati yang di dalamnya juga terdapat minyak kelapa sawit, pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter,” pungkasnya.
Adapun dana subsidi minyak goreng akan diberikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sampai tulisan ini dibuat, belum ada informasi terkait aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.