Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Minyak Goreng Terbaru yang Diatur Pemerintah

KOMPAS.com - Menyusul kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021. Pemerintah telah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk merespons harga minyak goreng kemasan bermerek yang melonjak hingga Rp 24.000 per liter.

HET minyak goreng yang ditetapkan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini rincian harga minyak goreng yang diatur pemerintah mulai 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.

- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun.

Akan tetapi, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, bahan pokok itu justru sulit ditemukan di pasaran.

Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional pun menjadi langka.

Aturan baru HET minyak goreng

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (16/3/2022), sebagai upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, pemerintah pun memutuskan untuk mencabut HET minyak goreng yang sebelumnya telah diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.

Hartarto mengatakan, pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di Tanah Air.

Dia menjelaskan, harga minyak goreng kemasan tidak diatur lagi oleh pemerintah seperti aturan sebelumnya, tetapi akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

“Harga (minyak goreng) kemasan tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian, sehingga kita berharap dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern, pasar tradisional, atau pun di pasar basah,” kata Hartarto.

Hartarto menuturkan, pemerintah pun memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Dengan memperhatikan situasi global, terutama ketika terjadi kenaikan harga komoditas, termasuk minyak nabati yang di dalamnya juga terdapat minyak kelapa sawit, pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, menjadi sebesar Rp14.000 per liter,” pungkasnya.

Adapun dana subsidi minyak goreng akan diberikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sampai tulisan ini dibuat, belum ada informasi terkait aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2022/03/19/053000281/harga-minyak-goreng-terbaru-yang-diatur-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke