Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.
Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.
Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP.l selesai dibuat.
Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Dilansir dari laman Dukcapil melalui KOMPAS.com, proyek e-KTP dilatarbelakangi sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Penyebabnya adalah belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksinasi Booster via Aplikasi Pedulilindungi
Kondisi tersebut memberi peluang kepada warga yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, di antaranya untuk melakukan hal berikut ini:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
(Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.