Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat E-KTP Tahun 2022

Kompas.com - 12/03/2022, 18:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan.

Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil

Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.

3. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP.l selesai dibuat.

Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Kelebihan e-KTP

Dilansir dari laman Dukcapil melalui KOMPAS.com, proyek e-KTP dilatarbelakangi sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Penyebabnya adalah belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Vaksinasi Booster via Aplikasi Pedulilindungi

Kondisi tersebut memberi peluang kepada warga yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, di antaranya untuk melakukan hal berikut ini:

1. Menghindari pajak

2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

3. Mengamankan korupsi

4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

(Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com