Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Kini Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Kompas.com - 19/02/2022, 08:25 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Fotokopi Kartu BPJS menjadi salah satu syarat untuk peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun atau jual beli tanah.

Ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 dan hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus yang juga Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teukeu Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan," kata Taufiqulhadi.

"Jadi, kalau ada Juri Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan (fotokopi kartu BPJS Kesehatan) juga," lanjutnya.

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

Pemberlakuan Kartu BPJS Kesehatan untuk peralihan hak tanah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Cara daftar BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa mendaftar baik secar offline maupun online.

Daftar secara offline atau luring dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan di daerah masing-masing. Siapkan dokumen yang diperlukan mulai fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, foto terbaru, nomor NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

Selain offline, Anda juga bisa mendaftar BPJS secara online. Caranya sebagai berikut:

1. Buka laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/

2. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Lalu klik kolom "Saya meneruma dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.

3. Anda kemudian diarahkan untuk mengisi formulir. Isilah data diri Anda di formulir tersebut.

4. Di formulir itu, Anda juga diwajibkan memilih kelas dan fasilitas kesehatan mulai tingkat 1 hingga seterusnya.

5. Isi juga biaya iuran per bulan sesuai kelas yang Anda pilih.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

6. Setelah itu, klik "Simpan"

7. Selanjutnya, buka email yang sudah didaftarkan dan cek surat balasan dari BPJS Kesehatan yang berisi kartu BPJS Kesehatan Anda.

8. Anda bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan sendiri atau datang ke kantor BPJS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com