Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan

Kompas.com - 12/03/2022, 16:45 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan sejak Selasa (8/3/2022) bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi darat, laut, dan udara, tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR dan antigen.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, tak semua PPDN bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen dan PCR.

Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki PPDN agar dapat melakukan perjalanan tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR dan antigen.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (9/3/2022), berikut ini golongan yang tetap wajib memiliki bukti negatif Covid-19 dari hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan:

Baca juga: Soal Viral Hasil PCR Keluar Sebelum Tes, Ini Tanggapan Bumame Farmasi

1. Vaksinasi belum lengkap

Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.

Adapun syarat tersebut adalah hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen dan PCR.

2. Kondisi komorbid

Begitu juga PPDN yang belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Golongan tersebut tetap wajib menunjukkan hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokasi Tes PCR Rp 195 Ribu

Selain itu, golongan ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Transisi menuju normal

Penghapusan hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

Selain melonggarkan syarat perjalanan bagi PPDN, pemerintah pun kini membolehkan kegiatan kompetisi olahraga dihadiri penonton.

Pemerintah juga telah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022.

(Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com